BPR Pinang Artha PT
Kompl Pinang Griya Permai Ruko 10
Jakarta
Jakarta
Kategori: Bank/Jasa Keuangan, Bank
PT.BPR Pinang Artha berkedudukan dan berkantor pusat di koplek Pinang Griya Permai no. 10-11 Jl. KH Hasyim Ashari Ruko Cipondoh – Tangerang dan memiliki satu kantor cabang di Kota Bogor yang beralamat di Jl. Raya Tajur no. 184 – Bogor, serta satu kantor pelayanan kas yang beralamat di Plaza Borobudur Lt. Dasar blok I 1/1 Ciledug – Tangerang PT.BPR Pinang Artha selanjutnya disebut BPR Pinang Artha didirikan pada tanggal 24 Agustus 1990 dengan akte No. 170 dibuat dihadapan Notaris Kaswanda, SH di Tangerang dengan surat keputusan Menteri Kehakiman RI No.C-605.HT.01.01.TH’91 tanggal 28 Februari 1991 dan disahkan dalam tambahan Berita Lembaran Negara RI No. 69 tanggal 28 Agustus 1992. BPR Pinang Artha tunduk dibawah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998. Serta tunduk kepada Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PBI/2004 dan surat Edaran No.6/33/DPBPR tentang Bank Perkreditan Rakyat. BPR Pinang Artha didirikan oleh beberapa pemegang saham pendiri yaitu: Bapak Achmadi Padmowirono, Bapak Eki Syachrudin, Bapak Soepadmo Padmoprawiro, Ibu Joeningsih Soewondo dan Ibu Endri Soeyanti. Dalam perkembangan mengalami perubahan dan penambahan para pemegang saham sesuai dengan tuntutan perkembangan dan persyaratan yang di tetapkan dalam permodalan BPR. Periode I tahun 1991 – 1993 jajaran Direksi dan Komisaris telah dipilih dan ditetapkan : Direktur Utama Direktur Komisaris Utama Komisaris Bpk. Soepadmo Padmoprawiro Ny. Joeningsih Soewondo Bpk. Eki Syachrudin Bpk. Achmadi Padmowirono Untuk dapat mencapai visi dan misi BPR Pinang Artha maka kami menetapkan 6 pilar atau landasan berpijak arah perkembangan BPR kedepan yaitu: 1. Penguatan sruktur permodalan BPR Pinang Artha yang sehat dan kuat; 2. Sistem Prosedur Operasional Standar yang baku dan handal dan kebijakan yang efektif sehingga dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku; 3. Sistem pengendalian dan pengawasan internal yang efektif dan efisien; 4. Sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas; 5. Infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung BPR Pinang Artha menjadi comuniti bank; 6. Perlindungan nasabah sebagai dasar terciptanya kepercayaan masayarakat agar fungsi intermediasi dapat berjalan. Dalam kegiatan jasa pelayanan kepada masyarakat sebagai fungsi intermediasi, maka BPR Pinang Artha menggunakan moto”Menjaga amanah setiap nasabah” yang bermakna bahwa BPR Pinang Artha sensntiasa melayani nasabah secara ikhlas, jujur, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Sesuai dengan anggaran dasar yang terakhir tahun 2014, dengan akta no. 55 tanggal 29 september 2014 dihadapan Notaris I Nyoman Darmawan, SH di Tangerang dan telah dilaporkan/ dicatat oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-33081.40.22.2014 tertanggal 01 oktober 2014
BPR Pinang Artha PT adalah bisnis yang bergerak di bidang Bank. Binis ini terletak di lokasi Kompl Pinang Griya Permai Ruko 10. Anda juga dapat menghubungi bisnis ini melalui telepon di nomor 0217308576
BPR Pinang Artha PT adalah bisnis yang bergerak di bidang Bank. Binis ini terletak di lokasi Kompl Pinang Griya Permai Ruko 10. Anda juga dapat menghubungi bisnis ini melalui telepon di nomor 0217308576
Kontak:
- Telepon: +62-21-7308576
- Email: bankpinangartha@yahoo.com