Pegadaian
Jl. Raya Kalimalang No. 1-2 Blok 3, Pertokoan Sumber Arta, Bekasi Barat, Bekasi, Indonesia 17134
Bintara, Bekasi Barat, Bekasi
Bintara, Bekasi Barat, Bekasi
Apakah ini bisnis Anda?
Klaim bisnis Anda untuk segera memperbaharui informasi bisnis, membuat promosi, dan lain-lain.
Tentang Kami
VISI :
Pada Tahun 2013 Pegadaian menjadi " Champion " dalam pembiayaan mikro dan kecil berbasis gadai dan fiduci bagi masyarakat menengah kebawah.
MISI:
* Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
* Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
* Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Perjalanan Misi Perusahaan Perum Pegadaian :
Misi Perum Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970
Facebook :http://www.facebook.com/pages/Pegadaian-Pusat
Pada Tahun 2013 Pegadaian menjadi " Champion " dalam pembiayaan mikro dan kecil berbasis gadai dan fiduci bagi masyarakat menengah kebawah.
MISI:
* Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
* Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
* Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Perjalanan Misi Perusahaan Perum Pegadaian :
Misi Perum Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970
Facebook :http://www.facebook.com/pages/Pegadaian-Pusat
Kontak:
- Twitter: @PegadaianPusat