Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Jl. Panembahan 196 RT 003
Malinau
BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagai hasil buah pikiran Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan yang didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantari Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Kemudian Perda. tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggai I I Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Namor 02 Tahun 2002. BPD Kaltim sebagai Bank Umum, setelah usianya mencapai 41 tahun telah beroperasi sebagai bank Devisa dengan ijin BI No. 5/48/KERDGS/2003tanggal 13 Nopember 2003, dan juga telah memiliki kegiatan Usaha secara Syariah berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dan Bank Indonesia No. 8/5/DS/SmrTanggal 27 Nopember 2006 dan No. 8/7/DS/SmrTanggal 22 Desember 2006. Keberadaan BPD Kaltim didirikan adalah dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagal salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sehingga terwujudnya masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera. Sejalan waktu, BPD Kaltim makin berkembang. Sejumlah sektor usaha mulai dilirik untuk digarap. Namun payung hukum yang ada, membatasi ruang gerak BPD Kaltim untuk berkembang dinamis. Antisipasi pun dilakukan pemilik, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang mengusulkan kembali perubahan Perda No 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Tanggal 26 April 2006 lahirlah Perda Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Dengan landasan hukum terbaru Perda 02 Th 2006 disertai surat BI No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, BPD Kaltim meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa. Selanjutnya berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor : 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006. Unit Syariah BPD Kaltim itu diberi nama BPD Kaltim Syariah, saat ini berkantor di Jl. Jend. A Yani Samarinda
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur atau yang sering dikenal Bank Kaltim adalah bisnis yang bergerak di bidang Bank. Binis ini terletak di lokasi Jl Panembahan 196 RT 003. Anda juga dapat menghubungi bisnis ini melalui telepon di nomor 055321286
Kontak:
  • Telepon: +62-553-21286